Inisiatif Komisi II DPR untuk mengawal RUU Pertanahan menimbulkan pertanyaan, akan dibawa ke mana UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)? Pertanyaan itu makin menguat ketika DPR berpendapat bahwa RUU Pertanahan akan diposisikan sebagai UU baru, tanpa merevisi atau mengganti UUPA.
foto: rumahilir.or.id |
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja, UUPA mengatur tentang tanah, air, dan udara secara prinsip, yang kemudian dijabarkan dalam beberapa UU, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air. Karena itu, UU Pertanahan yang akan dibuat, diposisikan untuk menjabarkan UUPA lebih dalam lagi, khusus di bidang pertanahan.
RUU Pertanahan, antara lain, merancang konsep tentang kepemilikan tanah, yang sering menimbulkan persoalan di masyarakat, bahkan bisa merebak menjadi konflik yang rumit dan melibatkan banyak pihak, bahkan sampai menimbulkan amuk massa yang meminta korban jiwa. RUU itu, misalnya, akan mengatur kembali mengenai hak guna usaha (HGU) yang selama ini bisa diberikan secara tidak terbatas luasannya, sementara hak perseorangan dibatasi. Juga akan lebih didetailkan domain pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah.
Memang, akan sulit dimengerti bagaimana ada UU baru yang mengatur masalah yang sama, tanpa mengubah undang-undang yang sudah ada. Hak-hak atas tanah, misalnya, sudah diatur dalam UUPA. Baik yang menyangkut hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP), dan sebagainya. Kalau pengaturannya akan menguatkan, apalagi mengubah, atau setidaknya lebih memerinci, apakah mungkin tanpa menyebut UUPA? Kalau menyebut, bagaimana pertautannya?
Posisi UUPA, dengan nama UU Pokok, sudah potensial merepotkan sejak kelahirannya. Memang pada tahun 1960-an, banyak undang-undang yang menggunakan istilah UU Pokok. Selain UUPA, tahun 1957 ada UU Pokok Pemerintahan Daerah, kemudian UU 18/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU 11/1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, UU 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan sebagainya.
Sampai dengan lahirnya UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak pernah muncul terminologi mengenai undang-undang pokok. Artinya, tidak mungkin satu UU berkedudukan lebih tinggi dari UU yang lain. Bahkan dalam praktik pembuatan UU, penggunaan istilah undang-undang pokok juga menghilang dari wacana legislasi Indonesia.Dosen Hukum Agraria
FH Universitas Semarang
0 komentar:
Posting Komentar