FOOD REVOLUTION DAY JAKARTA

Indonesia will be hosting Food Revolution Day in May 19 at Warkop Nusantara Jakarta [...]

INTERNATIONAL FOOD DAY

Aksi simpatik i-food memperingati hari pangan sedunia, 16 oktober 2011 di Bundaran Hotel Indonesia. Dalam aksi ini i-food mengajak warga jakarta untuk kembali mengkonsumsi pangan lokal dan menegakkan kedaulatan pangan[...]

Petisi Pemuda Peduli Pangan

If you are going [...]

STOP IMPOR PANGAN

I-FOOD Goes to Campus - UB Malang

Diskusi Publik dan penggaangan petisi dukungan kedaulatan pangan bersama sobat-sobat muda di kampus Universitas Brawijaya Malang.

Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 April 2012

RUU Pertanahan dan Nasib UUPA


Inisiatif Komisi II DPR untuk mengawal RUU Pertanahan menimbulkan pertanyaan, akan dibawa ke mana UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)? Pertanyaan itu makin menguat ketika DPR berpendapat bahwa RUU Pertanahan akan diposisikan sebagai UU baru, tanpa merevisi atau mengganti UUPA.
foto: rumahilir.or.id


Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja, UUPA mengatur tentang tanah, air, dan udara secara prinsip, yang kemudian dijabarkan dalam beberapa UU, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air. Karena itu, UU Pertanahan yang akan dibuat, diposisikan untuk menjabarkan UUPA lebih dalam lagi, khusus di bidang pertanahan.

RUU Pertanahan, antara lain, merancang konsep tentang kepemilikan tanah, yang sering menimbulkan persoalan di masyarakat, bahkan bisa merebak menjadi konflik yang rumit dan melibatkan banyak pihak, bahkan sampai menimbulkan amuk massa yang meminta korban jiwa. RUU itu, misalnya, akan mengatur kembali mengenai hak guna usaha (HGU) yang selama ini bisa diberikan secara tidak terbatas luasannya, sementara hak perseorangan dibatasi. Juga akan lebih didetailkan domain pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah.
Memang, akan sulit dimengerti bagaimana ada UU baru yang mengatur masalah yang sama, tanpa mengubah undang-undang yang sudah ada. Hak-hak atas tanah, misalnya, sudah diatur dalam UUPA. Baik yang menyangkut hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP), dan sebagainya. Kalau pengaturannya akan menguatkan, apalagi mengubah, atau setidaknya lebih memerinci, apakah mungkin tanpa menyebut UUPA? Kalau menyebut, bagaimana pertautannya?
Posisi UUPA, dengan nama UU Pokok, sudah potensial merepotkan sejak kelahirannya. Memang pada tahun 1960-an, banyak undang-undang yang menggunakan istilah UU Pokok. Selain UUPA, tahun 1957 ada UU Pokok Pemerintahan Daerah, kemudian UU 18/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU 11/1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, UU 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan sebagainya.
Sampai dengan lahirnya UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak pernah muncul terminologi mengenai undang-undang pokok. Artinya, tidak mungkin satu UU berkedudukan lebih tinggi dari UU yang lain. Bahkan dalam praktik pembuatan UU, penggunaan istilah undang-undang pokok juga menghilang dari wacana legislasi Indonesia.
Walau secara yuridis pemberian nama undang-undang pokok tidak mempunyai makna khusus, namun menurut pakar hukum agraria Prof Budi Harsono, setidaknya pemberian nama UU Pokok mengandung informasi bahwa UUPA baru berisi konsepsi, asas-asas, serta ketentuan-ketentuan dalam garis besar saja, sedangkan penjabarannya akan diatur oleh peraturan perundangan lain, baik dalam bentuk UU maupun dalam bentuk peraturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya.
Makin aneh kalau UU di bidang pertambangan dan kehutanan dianggap sebagai bagian dari UUPA. Sebab, kedua UU di bidang agraria tersebut juga menggunakan terminologi undang-undang pokok. Inilah salah satu penyebab masalah agraria yang kompleks karena sudah pabaliut sejak dari pengaturannya. ***

Bambang Sadono
Dosen Hukum Agraria
FH Universitas Semarang
 

source: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=301476

By Administrator with No comments

Rabu, 18 April 2012

KRKP: Hentikan Penggunaan Pestisida


JAKARTA, KOMPAS.com- Peningkatan produksi padi dilakukan pemerintah untuk mencapai cadangan pangan 10 juta ton pada tahun 2014. Untuk mencapai target ini pemerintah menggunakan strategi jangka pendek dengan penggunaan input eksternal tinggi.
Menurut Said Abdullah, officer advokasi dan jaringan, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Rabu (18/4/2012), di Bogor, penggunaan benih hibrida, pupuk kimia dan penerapan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit dilakukan. Selain itu juga revitalisasi penyuluh dan irigasi.
Pilihan ini dinilai tidak akan sanggup menjamin peningkatan produksi dalam jangka panjang. Swasembada yang dicapai tahun 2009, hanya sesaat saja. Setahun setelahnya impor kembali dilakukan sebagai indikasi ketidakcukupan.
Laju produksi tidak seperti yang ditargetkan, hanya sekitar 3 persen per tahun. Pemerintah menjadikan perubahan iklim sebagai penyebab utama kegagalan. Dengan alasan ini pula pemerintah mengumumkan perubahan target 10 juta ton menjadi tahun 2014.
Said menyalahkan perubahan iklim tentu tidaklah bijak. Perubahan iklim merupakan fenomena alam yang terjadi diseluruh muka bumi. Tak bisa tidak, perubahan iklim harus dihadapi dengan cerdas dan strategi tepat.
"Kebijakan peningkatan produksi dengan penggunaan input luar yang tinggi terutama benih hibrida dan pestisida yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, tentu memprihatinkan," katanya.
Cara ini hanya akan melahirkan ketergantungan, jauh dari keberlanjutan. Pembangunan pertanian semestinya lebih berorientasi jangka panjang dengan mengedepankan penggunaan sumberdaya lokal ramah lingkungan. "Dengan cara ini kedaulatan pangan akan dapat diwujudkan tanpa tergantung pada negara lain dan korporasi asing" ungkap Said.
Kebijakan P2BN tak hanya meningkatkan produksi tetapi juga melahirkan dampak negatif pada lingkungan. Ekosistem pertanian padi menjadi tidak seimbang. Daya dukung lingkungan kian melemah. Hal ini diindikasikan oleh terjadinya ledakan (outbreak) hama wereng dan penggerek batang pada tahun 2010-2011.

By Administrator with

Singkong Bisa Jadi Pengganti Beras, Mungkinkah?


fikiri adin/antara

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Singkong atau ubi kayu berpotensi sebagai pengganti beras. Hal ini penting dilakukan untuk peningkatan diversifikasi makanan.

"Singkong dapat menjadi pengganti beras yang sangat potensial untuk menunjang diversifikasi makanan,"ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Ahmad Suryana dalam acara dialog publik 'Mengangkat Gengsi Singkong untuk Memantapkan Ketahanan Pangan', Selasa (17/4).

Menurut dia, singkong atau ubi kayu merupakan sumber karbohidrat terpenting ketiga setelah beras dan jagung. Selain itu, juga dapat menjadi sumber pangan pokok lokal nasional dengan tingkat produktivitas yang tinggi.

Terlebih, tingkat produktivitas singkong cenderung meningkat tiap tahun. Pada tahun 2011, produktivitas mencapai 19,5 ton per hektare dari 1,2 juta hektare luas panen yang menghasilkan sekitar 20,409 juta ton singkong basah.

"Produktivitas singkong meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, meskipun luas panen menurun,"tambahnya.

Namun, demikian produksi singkong cenderung naik dengan rata-rata 4,3 persen per tahun. Singkong juga dalam perkembangan penelitian dan inovasi teknologi tinggi dapat diolah menjadi makanan bernilai jual tinggi. Seperti, Mocaf, tepung Cassava terfermentasi yang bisa menjadi alternatif pengganti tepung gandum yang selama ini masih diimpor.

"Singkong dapat digunakan untuk food, feed, dan fuel,"kata Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen.

Suharyo juga menambahkan bahwa, kegunaan tanaman singkong sangat beraneka ragam, mulai dari umbi untuk food, feed, fuel dan biodegradable plastic, batangnya yang tua untuk bibit, batang muda dan daun untuk pakan ternak, bonggol setelah umbinya diambil dapat dijadikan pupuk organik dengan dicampur kotoran hewan (sapi atau ayam).

Untuk itu, peluang pengembangan aneka olahan singkong sangat terbuka luas bagi masyarakat, sehingga singkong tidak hanya menjadi makanan kelas dua dan hanya dikonsumsi oleh penduduk desa.

Peningkatan diversifikasi makanan terhadap singkong ini juga dilakukan untuk menurunkan impor beras dan tepung gandum. Sehingga, dapat meningkatkan ekspor pangan lokal berupa singkong.
Redaktur: Heri Ruslan
Reporter: Aghia Khumaesi

By Administrator with

Senin, 16 April 2012

Peneliti IPB Lahirkan Produk Pangan Mirip Beras

Metrotvnews.com, Bogor: Peneliti F-Technopark Institut Pertanian Bogor melahirkan produk pangan alternatif mirip beras. Produk tersebut diberi nama "beras analog".

"Produk mirip beras yang kita kembangkan dibuat dari tepung lokal selain beras dan terigu," kata Direktur F-Tecnopark Fakultas Teknologi Pertanian IPB Slamet Budijanto di Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/4). 

Slamet menjelaskan, peneliti di perguruan tinggi dan badan penelitian ada yang menyebutnya "beras artifical", "beras tiruan" dan lainnya.

Produk pangan tersebut, lanjut Slamet, dirancang khusus untuk menghasilkan sifat fungsional dengan menggunakan bahan tepung lokal, seperti sorgum, sagu, umbi-umbian dan bisa ditambahkan "ingridient" pangan, seperti serat, antioksidan dan lainnya yang diinginkan.

Menurutnya, di China dan Filipina, diproduksi dari beras menir menjadi beras utuh untuk kebutuhan fortifikasi vitamin atau mineral tertentu.

"Di antaranya untuk fortifikasi zat besi," katanya menambahkan.

Mengenai teknologi pembuatannya, Technopark menggunakan teknologi ekstrusi menggunakan "tween screw extruder" dengan "dye" yang dirancang khusus dengan mengatur kondisi proses dan formulanya.

Secara umum, teknologi ekstrusi memungkinkan untuk melakukan serangkaian proses pengolahan seperti mencampur, menggiling, memasak, mendinginkan, mengeringkan dan mencetak dalam satu rangkaian proses.

Rincian tahapan proses dalam pembuatan beras analog itu melalui tujuh tahapan. Mengenai bahan baku, ia menjelaskan yang digunakan dari sumber karbohidrat adalah tepung umbi-umbian, seperti ubikayu, ubijalar, talas, garut ganyong dan umbi lainnya, tepung jagung, tepung sorgum, tepung hotong, sagu, dan sagu aren.

Untuk sumber protein berasal dari kedelai, kacang merah atau sumber lainnya.

Sedangkan "ingridient" lainnya berupa "stabilized rice bran" (sumber seratI, minyak merah (antioksidan), vitamin, mineral, serta "ingridient" lainnya.

Keunggulan dari produk tersebut adalah lebih awet, pada waktu menanak tidak perlu pencucian, dapat dimasak persis beras.

Dikemukakannya, bahwa keunggulan utama lainnya adalah produk pangan tersebut menggunakan bahan baku lokal 100 persen.

Sedangkan kelemahannya, dari beberapa kajian yang telah dilakukan dan studi referensi, biaya produksi produk pangan tersebut masih relatif mahal, sekitar Rp9.000 hingga Rp14.000 per kilogram, tergantung "ingridient" yang digunakan.

"Kelemahan lainnya, warnanya belum dapat menyerupai beras putih," katanya.(Ant/RIZ)

By Administrator with